Layanan DUKCAPIL lamandau GRATIS, tidak dipungut biaya. Waspada penipuan calo!
Jl. Pemuda No. 1, Kawasan Pemerintahan lamandau (0285) 853408 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Layanan DUKCAPIL lamandau

Berbagai layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, semua GRATIS tanpa pungutan biaya.

1. KTP Elektronik (KTP-el)

Layanan penerbitan KTP-el untuk warga lamandau yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. KTP-el adalah identitas resmi dengan chip yang terintegrasi sistem nasional.

Syarat Pembuatan

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Bagi pemula 17 tahun: bawa surat keterangan dari sekolah / KK
  • Bagi pengganti karena hilang/rusak: surat keterangan kehilangan dari Polsek

Prosedur

  1. Datang ke kantor DUKCAPIL lamandau di Jl. Pemuda No. 1, Kawasan Pemerintahan lamandau dengan dokumen lengkap.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
  3. Verifikasi data oleh petugas + perekaman biometrik (foto, tanda tangan, sidik jari, iris mata).
  4. Pencetakan KTP-el (1 hari kerja) atau penerbitan Surat Keterangan sementara.
Layanan GRATIS, tidak dikenakan biaya. Waspada penipuan calo.

2. Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan KK baru, perubahan data anggota keluarga, atau penggantian KK karena hilang/rusak untuk keluarga di lamandau.

Syarat Pembuatan KK Baru

  • Surat keterangan dari RT/RW
  • Fotokopi akta perkawinan / surat nikah
  • Surat keterangan pindah datang (jika dari luar lamandau)
  • Akta kelahiran semua anggota keluarga

Perubahan Data KK

Perubahan data dilakukan jika ada kelahiran, kematian, pernikahan, atau pindah anggota keluarga. Data baru akan langsung di-update di sistem SIAK.

3. Akta Kelahiran

Pencatatan kelahiran dan penerbitan akta kelahiran sebagai bukti hukum status kewarganegaraan anak warga lamandau.

Syarat Akta Kelahiran

  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/RS
  • Fotokopi KK orang tua
  • Fotokopi akta perkawinan / surat nikah orang tua
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua
  • Saksi kelahiran (2 orang)

Sesuai amanat UU, pelaporan kelahiran harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak kelahiran. Keterlambatan masih dapat dilayani namun memerlukan prosedur tambahan.

4. Akta Kematian

Pencatatan kematian dan penerbitan akta kematian sebagai dokumen resmi yang dibutuhkan untuk pengurusan warisan, pensiun, dan adminduk lainnya.

Syarat

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit / dokter / kelurahan
  • Fotokopi KK & KTP-el almarhum/almarhumah
  • Fotokopi KTP-el pelapor (saudara/anak)
  • Saksi kematian (2 orang)

Akta kematian dapat diterbitkan dalam 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap diverifikasi.

5. Akta Perkawinan (Non-Muslim)

Pencatatan perkawinan untuk pasangan non-Muslim warga lamandau. Bagi pasangan Muslim, pencatatan dilakukan di KUA setempat.

Syarat

  • Surat pemberkatan dari pemuka agama
  • Fotokopi KTP-el dan KK kedua mempelai
  • Akta kelahiran kedua mempelai
  • Pas foto 4x6 (4 lembar) berwarna
  • Surat keterangan belum menikah / cerai dari kelurahan
  • Saksi (2 orang), bawa KTP-el saksi

6. Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA adalah identitas resmi untuk anak usia 0-17 tahun yang belum dapat KTP-el. KIA berfungsi serupa KTP-el untuk akses layanan publik anak di lamandau.

Syarat

  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP-el orang tua
  • Pas foto anak (untuk usia 5-17 tahun)

7. Pindah Datang

Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) untuk warga yang pindah domisili dari/ke lamandau. Wajib dilakukan agar data kependudukan tetap akurat.

Jenis

  • Pindah Antar Kabupaten/Kota, melalui SIAK terintegrasi
  • Pindah Antar Provinsi, SKPD diterbitkan asal & tujuan
  • Pindah Luar Negeri, lapor ke perwakilan RI di luar negeri

Komitmen Anti-Pungli

Semua Layanan DUKCAPIL lamandau GRATIS

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, seluruh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya. Apabila Anda dimintai biaya oleh oknum, segera laporkan melalui hotline pengaduan kami.

Lapor Pungli